Tingkatkan Keselamatan Penerbangan Sipil, Indonesia dan Prancis Pererat Kerja Sama Teknis

Jakarta — Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan memperkuat kemitraan internasional di bidang penerbangan sipil melalui penandatanganan Annex V Kerja Sama Teknis Penerbangan Sipil dengan Direction Générale de l’Aviation Civile (DGAC) Prancis. Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan keselamatan, keamanan, serta daya saing penerbangan nasional.

Penandatanganan Annex V dilakukan secara sirkular. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Republik Indonesia menandatangani dokumen tersebut di Jakarta pada 3 Desember 2025, kemudian disusul oleh Direktur Jenderal Penerbangan Sipil Prancis di Paris pada 17 Desember 2025.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menyampaikan bahwa pembaruan kerja sama ini merupakan respons atas dinamika dan kebutuhan sektor penerbangan sipil yang terus berkembang. Selain itu, kerja sama ini memperkuat kerangka kolaborasi teknis antara Indonesia dan Prancis.
“Annex V mencerminkan komitmen bersama untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan sipil melalui penguatan kapasitas pengawasan, pengembangan sumber daya manusia, serta pertukaran keahlian dan praktik terbaik,” ujar Lukman F. Laisa dalam siaran pers yang diterima, Kamis (25/12/2025).

Annex V merupakan turunan dari Technical Cooperation Agreement (TCA) yang disepakati pada 2019. Dokumen ini menjadi landasan pelaksanaan berbagai program dan kegiatan teknis di sektor penerbangan sipil, sekaligus menggantikan Annex IV yang sebelumnya menjadi dasar kerja sama dan kini dinyatakan tidak berlaku.

Ruang lingkup kerja sama dalam Annex V meliputi penguatan sistem pengawasan keselamatan penerbangan, peningkatan kompetensi sumber daya manusia penerbangan, serta pertukaran pengetahuan dan pengalaman antara Ditjen Hubud dan DGAC Prancis. Kolaborasi ini juga mendukung penerapan Standar dan Rekomendasi Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) secara konsisten.

Menurut Lukman, penguatan kerja sama teknis tersebut diharapkan berdampak langsung pada peningkatan kinerja layanan penerbangan nasional sekaligus memperkuat kepercayaan internasional terhadap sistem keselamatan penerbangan Indonesia.
“Kolaborasi ini diharapkan memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kinerja dan daya saing penerbangan sipil nasional, serta memastikan standar keselamatan dan keamanan selaras dengan praktik terbaik global,” tambahnya.

Annex V disepakati berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi serta persetujuan kedua otoritas penerbangan sipil.

Melalui kerja sama ini, Kementerian Perhubungan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kemitraan internasional strategis sebagai bagian dari implementasi Asta Cita, khususnya dalam penguatan infrastruktur dan layanan publik. Langkah tersebut diarahkan untuk mewujudkan sistem penerbangan sipil Indonesia yang selamat, aman, andal, dan berkelanjutan.