Polemik Pembongkaran Aset Desa Mancar, FRMJ Nilai Pembentukan TP4MA Cacat Hukum

Jombang — Kasus pembongkaran aset milik Pemerintah Desa (Pemdes) Mancar, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, diperkirakan akan berbuntut panjang. Pembentukan Tim Percepatan Pelayanan Pembangunan Pabrik Mainan Anak (TP4MA) Desa Mancar dinilai cacat hukum dan berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan.

Ketua Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ), Joko Fattah Rochim, menegaskan bahwa pembentukan TP4MA melalui musyawarah desa tidak memiliki dasar hukum yang sah karena dinilai murni mengakomodasi kepentingan swasta.

“Pembentukan tim tersebut sudah pasti cacat hukum. Musyawarah desa lazimnya membentuk tim untuk kepentingan pemerintahan dan kemasyarakatan, bukan untuk memfasilitasi kepentingan bisnis swasta,” ujar Joko, Selasa (7/1).

Menurutnya, pembentukan tim desa melalui musdes biasanya dilakukan untuk agenda pelayanan publik, seperti pembentukan panitia pemilihan kepala dusun atau pengurusan sertifikasi tanah massal. Namun, dalam kasus Desa Mancar, pembentukan TP4MA justru dinilai lebih menyerupai kepentingan makelar tanah.

Ia juga mempertanyakan keseriusan rencana pembangunan pabrik mainan anak tersebut, mengingat hingga kini belum terdapat proses perizinan yang jelas dari perusahaan yang disebut akan berinvestasi.

“Ini tidak masuk akal. Sampai sekarang tidak ada proses perizinan yang dilakukan oleh perusahaan yang diklaim akan membangun pabrik mainan anak,” tegasnya.

Selain itu, FRMJ menyoroti adanya dugaan praktik percaloan tanah di balik pembongkaran aset desa. Joko mengungkapkan bahwa lokasi yang direncanakan sebagai pabrik mainan sebelumnya merupakan pabrik pupuk yang telah beroperasi selama puluhan tahun tanpa permasalahan dengan bangunan milik Pemdes Mancar.

“Bangunan itu sebelumnya tidak bermasalah. Namun belakangan dijual kepada seseorang dengan harga tertentu, lalu rencananya dijual kembali ke perusahaan lain dengan nilai jauh lebih tinggi, dengan syarat bangunan aset Pemdes dan Dinas Pendidikan dibongkar,” jelasnya.

FRMJ menilai rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan adanya kepentingan bisnis murni. Dengan dasar pembentukan tim yang dinilai ilegal, seluruh tindakan TP4MA berpotensi melanggar hukum.

“Karena timnya cacat hukum, maka seluruh tindakan yang dilakukan juga berpotensi melanggar hukum,” tegas Joko.

Ia meminta Pemerintah Kabupaten Jombang serta aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Jombang, untuk melihat kasus ini secara menyeluruh, tidak hanya terfokus pada pembongkaran bangunan semata.

“Permasalahan ini harus dilihat secara utuh, mulai dari kronologi awal hingga kepentingan di baliknya,” ujarnya.

FRMJ juga menyoroti pembongkaran dua aset strategis desa berupa gedung PKK dan Posyandu yang dilakukan tanpa persetujuan bupati, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

“Dua bangunan aset desa sudah dibongkar, sementara izin persetujuan bupati belum ada,” katanya.

Hingga kini, lanjut Joko, belum terlihat adanya pembangunan gedung pengganti atas aset yang telah dibongkar. Desa hanya menerima kompensasi sekitar Rp271 juta dari pihak perusahaan, tanpa kepastian realisasi pembangunan fasilitas pengganti.

FRMJ juga menyinggung persoalan hak warga yang telah menempati lahan tersebut selama puluhan tahun. Menurutnya, penguasaan fisik lahan dalam jangka panjang memungkinkan warga untuk mengajukan sertifikat hak milik (SHM).

“Warga yang telah menempati lahan puluhan tahun sejatinya berhak mengajukan SHM. Bahkan secara tidak langsung, lahan itu juga dapat diakui sebagai aset desa,” ujarnya.

Ia menilai lemahnya pengelolaan aset desa menjadi akar persoalan. Sejak lama, aset desa tersebut dibiarkan berstatus eigendom tanpa kejelasan legalitas, padahal terdapat sejumlah aset desa yang berdiri di atas lahan tersebut.

“Kelalaian mengurus legalitas aset membuat aset desa rentan dialihfungsikan untuk kepentingan lain,” katanya.

Fattah juga mengingatkan, apabila lahan tersebut nantinya dimanfaatkan sebagai taman atau fasilitas penunjang pabrik, maka berpotensi masuk kategori penyerobotan tanah negara.

“Jika digunakan untuk kepentingan pabrik, itu berpotensi menjadi penyerobotan tanah negara,” tegasnya.

Atas kondisi tersebut, FRMJ menilai pemerintah desa telah gagal melindungi aset desa dan tidak berpihak pada kepentingan warga. Pembongkaran bangunan di sekitar area pabrik kembali disebut sebagai indikasi kuat dominasi kepentingan bisnis.

“Pemdes dinilai lebih berpihak pada investor dibandingkan kepentingan warga,” pungkas Joko.