Pemerintah berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas sekitar 4,09 juta hektare sebagai bagian dari upaya penataan dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi kawasan hutan sesuai peruntukannya serta memperkuat pengawasan negara terhadap pemanfaatan lahan hutan.
Penguasaan kembali kawasan hutan tersebut merupakan hasil dari kebijakan penertiban kawasan hutan yang selama ini dimanfaatkan tanpa izin atau tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan, mencegah kerusakan hutan, serta memastikan pemanfaatan kawasan hutan dilakukan secara legal dan bertanggung jawab.
Selain aspek perlindungan lingkungan, kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mendukung tata kelola kehutanan yang lebih baik. Kawasan hutan yang telah dikuasai kembali akan ditata ulang dan dimanfaatkan sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk untuk kepentingan konservasi, rehabilitasi, maupun pemanfaatan berkelanjutan yang berpihak pada masyarakat.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kehutanan. Melalui langkah ini, diharapkan pengelolaan kawasan hutan dapat memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan secara seimbang, sekaligus mendukung pembangunan nasional yang berwawasan lingkungan.
Sumber: Infopublik.id
https://infopublik.id/kategori/nasional-ekonomi-bisnis/955760/pemerintah-kuasai-kembali-4-09-juta-hektare-kawasan-hutan
