Jakarta – Pemerintah tengah menggodok kebijakan penetapan harga beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) menjadi satu harga, yakni Rp11.000 per kilogram yang berlaku secara nasional dari Sabang hingga Merauke. Kebijakan ini disiapkan sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas harga beras sekaligus memastikan keterjangkauan pangan pokok bagi masyarakat.
Pemerintah menilai bahwa perbedaan harga beras di berbagai daerah selama ini masih menjadi tantangan, terutama akibat biaya distribusi dan kondisi geografis. Dengan penerapan satu harga beras SPHP secara nasional, diharapkan disparitas harga antarwilayah dapat ditekan dan masyarakat memperoleh akses beras dengan harga yang lebih adil dan merata.
Beras SPHP sendiri merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan, khususnya beras sebagai kebutuhan pokok utama. Penyaluran beras SPHP dilakukan melalui jaringan distribusi yang telah ditetapkan, dengan pengawasan agar kualitas dan ketersediaannya tetap terjaga.
Selain melindungi daya beli masyarakat, kebijakan satu harga ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pelaku distribusi serta mendukung pengendalian inflasi pangan. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini akan disesuaikan dengan kondisi pasokan dan produksi beras nasional.
Pemerintah berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pengelolaan pangan nasional. Melalui kebijakan satu harga beras SPHP, diharapkan stabilitas pangan dapat terjaga sekaligus mendukung ketahanan pangan nasional secara berkelanjutan.
Sumber: Infopublik.id
