JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah sepakat bahwa layanan kesehatan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap aktif selama tiga bulan. Kesepakatan ini diambil sebagai langkah untuk menjamin keberlangsungan akses layanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Keputusan tersebut bertujuan memberikan kepastian layanan kesehatan bagi peserta PBI JKN, terutama bagi mereka yang sedang dalam proses penyesuaian atau pembaruan data kepesertaan. Dengan kebijakan ini, peserta tetap dapat mengakses layanan kesehatan tanpa hambatan selama masa transisi.
DPR dan pemerintah menegaskan bahwa perlindungan terhadap kelompok masyarakat rentan menjadi prioritas dalam pelaksanaan program JKN. Oleh karena itu, koordinasi antarinstansi terus diperkuat untuk memastikan kebijakan berjalan efektif dan tepat sasaran.
Selain menjaga keberlanjutan layanan, kesepakatan ini juga menjadi bagian dari upaya perbaikan tata kelola program JKN agar lebih akurat, transparan, dan berkelanjutan. Pemerintah bersama DPR berkomitmen melakukan evaluasi secara berkala guna meningkatkan kualitas layanan kesehatan nasional.
Dengan tetap aktifnya layanan PBI JKN selama tiga bulan, diharapkan masyarakat penerima manfaat dapat memperoleh waktu yang cukup untuk melakukan pembaruan data, sekaligus memastikan hak atas layanan kesehatan tetap terpenuhi.
