Jakarta – Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 yang dibentuk Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima sebanyak 1.134 konsultasi sejak mulai beroperasi pada awal Maret 2026. Tingginya jumlah konsultasi menunjukkan antusiasme masyarakat dalam memperoleh informasi terkait hak THR menjelang Idulfitri.
Untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat, Kemnaker resmi membuka layanan pengaduan THR mulai 13 Maret 2026. Dengan demikian, posko tersebut kini menyediakan dua layanan utama, yakni konsultasi dan pengaduan bagi pekerja maupun masyarakat.
Layanan konsultasi difokuskan untuk memberikan informasi terkait hak THR dan BHR, mulai dari kriteria penerima, mekanisme perhitungan, hingga persoalan tertentu seperti kondisi pemutusan hubungan kerja (PHK). Sementara itu, layanan pengaduan digunakan untuk melaporkan permasalahan pembayaran THR, seperti keterlambatan atau pembayaran yang tidak sesuai ketentuan.
Setiap aduan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan yang bertugas di posko. Pemerintah berharap keberadaan posko ini dapat memastikan hak pekerja terpenuhi sekaligus memberikan perlindungan menjelang Hari Raya.
Selain itu, Kemnaker juga menyediakan akses layanan secara daring guna memudahkan masyarakat dalam menyampaikan konsultasi maupun pengaduan tanpa harus datang langsung ke lokasi.
