JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan jajaran Direksi dan Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk masa jabatan 2026–2031. Penetapan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan keberlanjutan tata kelola dan penguatan sistem jaminan sosial nasional.
Penunjukan Direksi dan Dewan Pengawas baru dilakukan melalui proses seleksi yang transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Pemerintah menegaskan bahwa figur-figur yang terpilih diharapkan mampu menjalankan amanah dengan profesional, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kualitas layanan kepada peserta.
BPJS memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan program jaminan sosial, baik di bidang kesehatan maupun ketenagakerjaan. Oleh karena itu, kepemimpinan yang solid dan berintegritas menjadi faktor penting dalam menjaga keberlanjutan sistem pembiayaan serta meningkatkan kepuasan peserta.
Pemerintah juga menekankan pentingnya penguatan tata kelola, pengawasan internal, serta inovasi layanan di era transformasi digital. Direksi dan Dewan Pengawas yang baru diharapkan dapat mendorong efisiensi, memperkuat transparansi, serta menjaga stabilitas keuangan lembaga.
Dengan ditetapkannya jajaran baru untuk periode 2026–2031, pemerintah optimistis BPJS dapat terus meningkatkan kinerja dan memperluas perlindungan sosial bagi masyarakat Indonesia secara inklusif dan berkelanjutan.
