Palu — Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat sertifikasi tanah wakaf sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan. Dalam rangkaian kegiatan di Sulawesi Tengah, Menteri ATR/Kepala BPN menyerahkan sebanyak 33 sertifikat tanah wakaf untuk rumah ibadah.
Penyerahan sertifikat ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam melindungi aset umat sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian hari. Tanah wakaf yang telah memiliki sertifikat dinilai lebih aman secara hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kegiatan keagamaan serta sosial masyarakat.
Menteri ATR/BPN menegaskan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf menjadi prioritas nasional. Hal ini penting mengingat masih banyak tanah wakaf yang belum memiliki legalitas formal, sehingga rentan terhadap konflik kepemilikan maupun permasalahan hukum lainnya.
Program percepatan ini juga dilakukan melalui sinergi antara ATR/BPN dengan Kementerian Agama serta berbagai pemangku kepentingan di daerah. Kolaborasi tersebut menjadi kunci dalam mempercepat proses pendataan, verifikasi, hingga penerbitan sertifikat tanah wakaf.
Selain memberikan kepastian hukum, sertifikasi tanah wakaf juga diharapkan mampu meningkatkan pemanfaatan aset keagamaan secara produktif. Dengan status hukum yang jelas, pengelolaan tanah wakaf dapat lebih terarah dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Pemerintah optimistis, melalui percepatan sertifikasi ini, seluruh tanah wakaf di Indonesia dapat terlindungi secara hukum, sehingga keberlanjutan fungsi sosial dan keagamaan dapat terus terjaga.
