Jakarta — Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf memberikan tanggapan atas penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Yahya menegaskan bahwa PBNU menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan. Menurutnya, penanganan perkara tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan harus dijalankan secara profesional, transparan, serta berkeadilan.
Ia juga menekankan bahwa persoalan hukum yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas tidak memiliki keterkaitan dengan organisasi Nahdlatul Ulama. PBNU, kata Yahya, tidak akan mencampuri proses hukum yang bersifat personal dan berada di luar struktur organisasi.
“NU tidak dalam posisi untuk mengintervensi proses hukum. Kami menghormati mekanisme hukum yang berlaku dan menyerahkannya sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” ujar Yahya.
Lebih lanjut, Yahya mengingatkan agar seluruh pihak tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ia menilai, setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
PBNU, lanjutnya, tetap fokus menjalankan agenda organisasi dan pelayanan kepada umat, serta tidak ingin terseret dalam polemik hukum yang sedang berlangsung.
Sementara itu, penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji menambah perhatian publik, mengingat posisinya sebagai tokoh nasional sekaligus mantan pejabat negara. Proses hukum atas perkara tersebut kini masih terus bergulir.
Sumber : Radarjombang.jawapos.com, Selasa (10/1/2026).
