Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi pada Triwulan I 2026, yakni periode Januari hingga Maret, tetap diberlakukan tanpa kenaikan.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil meskipun secara perhitungan formula terdapat peluang terjadinya penyesuaian tarif.
Ia menyampaikan bahwa berdasarkan evaluasi parameter ekonomi, tarif listrik secara teoritis memang berpotensi berubah. Namun, demi menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik pada Triwulan I 2026 tetap stabil dan tidak mengalami perubahan.
Tri menambahkan, penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang mengacu pada realisasi indikator ekonomi makro.
Adapun parameter yang menjadi dasar perhitungan meliputi nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Selain pelanggan non-subsidi, pemerintah juga memastikan tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan, dengan subsidi listrik tetap disalurkan sebagaimana mestinya.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian dan stabilitas ekonomi bagi rumah tangga serta dunia usaha di awal tahun 2026.
Pemerintah turut menginstruksikan PT PLN (Persero) agar terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan mutu layanan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional.
Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk menggunakan listrik secara bijak sebagai bentuk dukungan terhadap ketahanan dan kemandirian energi nasional.
