Jakarta — Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyerahkan sertifikat halal kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) binaan Keuskupan Agung Jakarta. Penyerahan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas akses sertifikasi halal secara inklusif lintas komunitas.
Kegiatan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendorong penguatan ekosistem halal nasional sekaligus mendukung peningkatan daya saing UMK. Sertifikasi halal dinilai tidak hanya sebagai pemenuhan regulasi, tetapi juga sebagai nilai tambah produk yang mampu membuka peluang pasar lebih luas, baik domestik maupun internasional.
Kepala BPJPH menegaskan bahwa program sertifikasi halal bagi UMK merupakan bentuk kehadiran negara dalam mendampingi pelaku usaha kecil agar mampu naik kelas. Melalui fasilitasi sertifikasi halal, UMK diharapkan memiliki kepercayaan diri lebih tinggi dalam memasarkan produknya.
Sementara itu, Menko Perekonomian menyampaikan bahwa kolaborasi lintas kementerian, lembaga, serta organisasi keagamaan menjadi kekuatan penting dalam percepatan sertifikasi halal nasional. Sinergi tersebut diharapkan mampu menjangkau lebih banyak pelaku UMK dari berbagai latar belakang.
Program pembinaan UMK binaan Keuskupan Agung Jakarta juga dinilai sebagai contoh praktik baik kolaborasi sosial-ekonomi yang inklusif. Pendampingan yang dilakukan tidak hanya berfokus pada aspek produksi, tetapi juga pada pemenuhan standar mutu dan legalitas usaha.
Pemerintah berharap, dengan semakin banyaknya UMK yang bersertifikat halal, ekosistem usaha nasional menjadi lebih kuat, berdaya saing, dan mampu berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
