Sumedang, 15 Januari 2025 – Kabar baik datang dari Kementerian Dalam Negeri! Sebanyak 185 pemerintah daerah (Pemda) di Indonesia kini telah membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan ini diambil untuk membantu masyarakat kecil memiliki hunian yang layak tanpa terbebani biaya tambahan.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian saat mengunjungi Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (15/1). Tito menekankan pentingnya langkah ini untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu.
“Kami berharap informasi ini bisa sampai ke masyarakat, terutama mereka yang membutuhkan. Ada 185 daerah yang sudah menerapkan kebijakan ini, dan saya ingin daerah lainnya segera menyusul,” ujar Tito.
Deadline untuk Daerah yang Belum Menerapkan
Bagi daerah yang belum menerapkan pembebasan BPHTB dan retribusi PBG, Mendagri memberikan tenggat waktu hingga 31 Januari 2025. Ia bahkan berencana memberikan surat teguran dan mempublikasikan daerah-daerah yang belum menjalankan kebijakan tersebut.
“Setelah 31 Januari, saya akan absen. Daerah mana saja yang sudah mengeluarkan peraturan kepala daerah tentang pembebasan ini akan kami umumkan,” tegasnya.
Sumedang Jadi Contoh Positif
Dalam kunjungannya, Tito memuji Kabupaten Sumedang yang telah lebih dulu menggratiskan BPHTB dan retribusi PBG. Pemkab Sumedang juga berhasil mempercepat layanan PBG, yang biasanya memakan waktu 45 hari, kini hanya butuh 10 hari.
“Kami berterima kasih kepada Pemkab Sumedang dan Pj. Gubernur atas langkah positif ini. Semoga daerah lain bisa mengikuti,” kata Tito.
Program Dukungan dari Presiden
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait turut menyampaikan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari program Presiden Prabowo Subianto untuk menyediakan tiga juta rumah bagi MBR. Program ini tidak hanya menghapus biaya PBG dan BPHTB, tetapi juga membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah.
“Dengan kebijakan ini, hunian menjadi lebih terjangkau. Proses perizinan yang biasanya lama juga sudah dipercepat. Ini semua berkat kerja sama lintas kementerian dan Pemda,” ujar Maruarar.
Manfaat untuk Masyarakat
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat kecil yang ingin memiliki rumah. Dengan pembebasan BPHTB, PBG, dan PPN, masyarakat bisa menghemat banyak biaya. Selain itu, percepatan layanan juga mempermudah masyarakat dalam mengurus perizinan.
Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam memperhatikan kebutuhan masyarakat kecil. Dengan semangat gotong royong dari berbagai pihak, harapannya, setiap warga Indonesia bisa memiliki tempat tinggal yang layak dan nyaman.