Jakarta — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) terus mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) perempuan untuk naik kelas melalui percepatan formalisasi usaha.
Langkah ini dilakukan dengan mendorong pelaku usaha perempuan memiliki legalitas usaha, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), sebagai pintu masuk untuk memperluas akses terhadap berbagai peluang ekonomi. Pemerintah menilai bahwa formalisasi usaha menjadi faktor penting agar UMKM perempuan dapat berkembang lebih cepat dan berdaya saing.
Dengan memiliki legalitas, pelaku UMKM perempuan akan lebih mudah mengakses pembiayaan, memperluas pasar, hingga meningkatkan peluang untuk masuk ke pasar ekspor. Tanpa status usaha yang formal, pelaku usaha cenderung mengalami hambatan dalam berkembang dan sulit meningkatkan skala usahanya.
Kemen PPPA juga menyoroti bahwa perempuan memiliki peran besar dalam sektor UMKM di Indonesia, bahkan mayoritas pelaku usaha berada pada skala mikro. Namun demikian, kontribusi per usaha masih relatif rendah dan belum optimal dalam menjangkau pasar yang lebih luas.
Selain itu, tantangan lain yang dihadapi adalah keterbatasan akses terhadap pembiayaan, di mana sebagian besar pelaku UMKM belum pernah mendapatkan kredit. Kondisi ini menjadi salah satu penghambat utama bagi perempuan untuk mengembangkan usaha secara maksimal.
Melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, pemerintah terus mendorong penguatan kapasitas, akses pasar, serta dukungan kebijakan agar UMKM perempuan dapat tumbuh lebih mandiri dan berkelanjutan. Dengan langkah ini, diharapkan perempuan pelaku usaha dapat berkontribusi lebih besar dalam perekonomian nasional.
